Friday, April 24, 2009

FORM 1770 S ATAU 1770 SS?????

Sunday, March 22, 2009

Belakangan ini lagi heboh2nya pelaporan SPT Tahunan. Coz adanya aturan pajak baru yang mewajibkan NPWP pribadi bagi pegawai klo tidak mau PPh 21-nya dikenai pajak 20% lebih tnggi, akhirnya serempak pada bikin NPWP. Mereka yang memiliki NPWP baru dan baru pertama kali ini mau melaporkan pajak tahunannya pada heboh. Konsul sana sini, mencari info yang bisa dipercaya dalam pengisian SPT tahunan, mengejar deadline tgl 31 Maret daripada dikenai denda Rp.100.000,-. Lumayan kan........

Ya di mana2 topik yg lagi hangat sekarang2 ini ‘SPT Tahunan’, mengalahkan kehebohan Ponari yang belakangan ini mulai mereda.

Di sepanjang jalan di dekat KPP dan GKN banyak dipasang spanduk himbauan kepada WP supaya segera melaporkan SPT Tahunannya beserta fasilitas konsultasi gratis pengisian SPT Tahunan di KPP. Dan sebenarnya tiap WP punya AR (Account Representatif) masing2. Aku sendiri belum mencari tahu AR-ku siapa. Nanti dech klo bener2 mentok baru cari tahu. Di radio2 juga gencar dilakukkan himbauan kepada masyarakat tentang pelaporan SPT Tahunan ini. Tak ketinggalan di Facebook juga pada membahas tentang pusingnya pengisian form 1770 S atau 1770 SS.

He he he. Pilih mana ya? Form 1770 S atau 1770 SS ya?

Di kantorku juga tak kalah heboh pada membahas pajak akhir tahun ini. Rata2 masih pada bingung coz baru kali pertama mau melaporkan SPT. Seringkali kujumpai mereka yang pada memegang form ini, saling tanya sana-sini, takut melakukan kesalahan pengisian. Akhirnya mau ga mau aku kut jadi konsultan pajak dadakan, padahal aku ga benar2 menguasainya. Sempat dua kali kut konsultasi tentang pengisian SPT pribadi (he he dipaksa suruh ikut biar klo ada yg tanya2 bisa jawab). Habis konsul, bukannya jadi dong malah jadi tambah puyeng, coz dibahas cara pengisian SPT mendetail berikut kasus2 yang kemungkinan terjadi. Jadi semakin rumit aja.

Hal2 yang ditanyakan kepadaku pun kasus2 khusus yang aku ga berani kasih saran takut malah menjerumuskan. Pelaporan pajak seorang pegawai dari 2 pemberi kerja, yang satu dari pemerintah (pegawai negeri) dan yang satu dari swasta. Wah..... gw nyerah deh, takut memberi penjelasan yang salah, dp malah kena dobel pemotongan, bisa berabe..... Akhirnya kusarankan saja supaya menanyakan kepada Konsultan Pajak beneran. Dan sebenarnya pikiranku juga sedang terbagi dengan ‘annual report’-ku yang belum juga kelar. Sungguh tahun ini amat sangat memusingkanku. Baru kali ini banyak hambatan dalam penyusunan ‘annual report’-ku. Aturan pajak yg baru, program pelaporan dari bank yang baru. Kenapa semua pakai ‘baru’ berbarengan ya. Sesuatu yang baru butuh waktu yg rada lama untuk penyesuaian. Belum lagi program baru ini masih ‘trial and error’, banyak error di sana-sini. Whuaduuuh....... cukup memusingkan. Cukup bikin banyak jerawat di mukaku. He he stress...... Mana Bank’s report sekarang tulisannya jadi kuecil2 banget, yang tadinya cukup 1 lembar tiap sub kenapa jadi 3 lembar padahal masih banyak space kosong. Sungguh memusingkan dan bikin cape mata, juga cape tangan musti berkali-kali membolak-balik lembaran kertas.

Sebaiknya pilih mana ya, Form 1770 S atau 1770 SS?

Sebenarnya yg simple 1770 SS, cuma melaporkan total harta dan total kewajiban dengan nominal terserah kita, pajak menyerahkan pada kejujuran kita aja. Form ini untuk pegawai dengan total GB setahun tidak melebihi 60 juta rupiah. Pelaporan dilampiri dengan Form 1721 A1 yang bisa kita peroleh dari kantor tempat kita bekerja.

Bagi pegawai dengan GB setahun lebih dari 60 juta rupiah memakai Form 1770 SS. Form ini lebih rumit, terdiri dari 3 lembar. Harta dan kewajiban dirinci.

Sampai sekarang aku masih ga habis pikir tentang ketentuan batas GB dalam pemakaian form 1770 S atau SS ini. Waktu aku konsul ke KPP pertengahan Oktober tahun kemarin dijelaskan 1770 SS diperuntukkan bagi pegawai dgn GB/th tidak melebihi 48 juta, tapi blanko 1770 SS yang kudapat dari sana tercantum 1770 SS diperuntukkan bagi WP dgn GB/ th tidak melebihi 30 juta. Yah.... mungkin blanko baru belum diterbitkan pikirku waktu itu.

Awal Maret ini waktu konsul dengan Konsultan yg berbeda, dijelaskan form 1770 SS diperuntukkan bagi WP dgn GB/th tidak melebihi 60 juta dan aku memperoleh kiriman paket pos dari KPP, 1 set blanko SPT berikut buku petunjuk pengisian SPT, di dalamnya terdapat form 1770 SS dan 1770 S dengan ketentuan 1770 SS bagi WP dgn GB/th tidak melebihi 60 jt.

Baru2 ini aku dapat kabar bahwa baru 2 minggu ini telah terbit blanko 1770 SS baru dgn ketentuan GB/th tidak melebihi 90 juta. He he he......... mana yang bener tuh. Pastinya blanko terbaru kan. Tapi pertengahan Maret ini pastinya sudah banyak berkas pelaporan akhir tahun yang sudah masuk. Terus yang bener pakai dasar yg mana? Pusing sendiri kan, tidak ada dasar yang bener2 bisa dipegang.

Bagi mereka yang mempunyai keahlian khusus atau pun profesi khusus beda form lagi, Form 1770. Ini jauh lebih rumit. Ada perhitungan depresiasi, koreksi fiskal, dll.

Form ini diperuntukkan bagi pengacara, konsultan, arsitek, dokter dan notaris.

So.......sebaiknya kita memilih form yg mana ya. Berdasarkan konsul yang kulakukan, bagi mereka yang memiliki sejumlah harta, meskipun GB setahun mereka di bawah 60 jt atawa 90 jt (tentuin ndiri aja dech.....~_^) sebaiknya untuk pelaporan yang pertama menggunakan Form 1770 S dengan data harta yang diperinci ( exp: rumah, mobil, motor, deposito, dsb bahkan boleh juga disertakan anjing kesayangannya. He he.... kan anjing yg bersertifikat harganya lumayan tuuu.....). Bahkan harta yang belum dibalik nama juga sebaiknya dicantumkan coz pajak tidak akan mempermasalahkan status kepemilikan, lebih melihat data riil. Untuk pelaporan2 selanjutnya jika tak ada penambahan harta gapapa jika mau memakai Form 1770 SS supaya lebih simple. Ini supaya harta kita, investasi kita tercatat di kantor pajak so tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari jika kita ada penambahan aktiva, kita bisa menjelaskan bahwa pengadaan aktiva baru itu dari investasi kita tahun2 sebelumnya. Untuk berjaga-jaga kalau nanti akan dipertanyakan tentang kemungkinan adanya penghasilan lain yang tidak dilaporkan.

He he he..... cukup rumit juga ya. Aku juga mpe hari kutulis blog ini belum melaporkan pajak akhir tahunku. Masih ada waktu 2 minggu. Sekarang KPP juga melayani di hari Sabtu s.d. pk. 12.00, so lebih banyak kesempatan pelaporan. Aku mau konsen dulu di ‘annual report’-ku yang tinggal selangkah lagi sudah beres. Habis itu baru focus ke pelaporan akhir tahun. And then merapikan ruangan kantorku yang belakangan ini kaya kapal pecah dengan berkas2 yang balatak di mana2. Dan banyak banget yg kasih comment tentang betapa balataknya ruanganku. He he peduli amat yang penting kerjaanku beres. Dp rapi tapi susah cari arsip. Habis itu..... preparing for my next vacation.

Whuaaaaaaah........ cuapenya 3 bulan ini. Semoga liburanku nanti bisa bikin aku lebih fresh.

Yogya waitin’ for me............................ ^_^

2 comments:

yennie said...

terima kasih atas penjelasannya untuk perbedaan keduanya.

Red-Now said...

terima kasih kembali... ^_^